Daftar blog antar teman

Friday, October 19, 2018

PENGERTIAN DAN HUKUM BERHIJAB DALAM AL-QUR’AN.

Hijab adalah penghalang yang digunakan oleh setiap kaum wanita muslim, yang biasajuga disebut juga jilbab. Hijab telah merajuk kepada tata cara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntutan agama, jadi kaum wanita yang tidak memakai hijab maka ia telah melanggar hukum syariat islam.

Perintah berhijab berdasarkan Al-Qur’an:
1. Krudung menutupi rambut hingga pinggang
2. Tidak boleh menunjukkan lekuk tubuh
3. Hanya wajah dan tangan yang boleh terlihat selainnya harus diutupi

Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab Allah berfirman,
{Hai Nabi, katakanlah kepada isteriisterimu, anak anakmu, dan isteri isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikena, karnaitu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.}

Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31 Allah berfirman,
{...dan hendaklah mereka menutupi kan kudung kedadanya…}

Dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 5 Allah berfirman,
{...barang siapa yang mengingkari hukum hukum syariat islam sesudah beriman maka hapuslah pahala amalnya bahkan diakhirat dia termasuk orang orang yang merugi}

Sesungguhnya banyak kaum wanita yang menghapus pahala shalatnya karna tidak memakai jilbab di zaman ini dan zaman seterusnya. Rasulullah bersabda “Tidak diterima shalat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab).” (HR. Ahmad, Abu daud, Tirmidzi, bn Majah)

Dengan hijab kita bisa terhindar dari perbuatan perbuatan jahat yang dilakukan orang lain.





No comments:

Post a Comment

makna kata hijrah

Makna kata hijrah Hijrah sebagai salah satu prinsip hidup, harus senantiasa kita maknai dengan benar. Secara bahasa hijrah berarti men...